Oleh : Iqbal Apredo
(Founder Kito Milenial.com , Kader Himpunan Mahasiswa Islam , Mahasiswa UPI "YPTK" Padang)
baru-baru ini saya mendapatkan kabar informasi bahwa di desa saya sekarang ini sedang hangat-hangat perbincangan disertai perdebatan seputar kawasan islami yaitu desa teluk kecimbung kawasan islami
Didalam sebuah konsep pemberian nama suatu kawasan apa lagi itu kawasan berbasis relegius(islami) tentunya perlu kajian - kajian sangat mendalam oleh pakar-pakar yang bergelut di bidangnya sesuai syariat islam agar mendapatkan legalitas serta yang paling penting mendapatkan ridho allah swt.
secara teori Kawasan Islami adalah sebuah kawasan yang mengikuti syariat islam ,Al Qur’an dan As-Sunah serta dihuni oleh masyarakat Islam. Wujudnya adalah kawasan yang direncanakan pada jaman keemasan Islam seperti Bahgdad, Cordova, Granada Al Hambra dan Isaffan. Masjid menjadi pusat negri dan bangunan publik melingkari masjid itu. Lokasi strategis dan dapat dicapai dari semua arah. Ruang terbuka untuk sosial merupakan sebuah kewajiban, didasarkan pada konsep “Hablul minallah dan Hablul minannas” dan “Rabbanaa atinaa fiddunya hasannah, wafil akhirati hasanah waqina ‘adzabannar”,serta hijab dalam pembedaan fasilitas pria dan wanita.selanjutnya dapat ditinjau dari segi bidang sosial ,bidang relegius, bidang lingkungan ,bidang ekonomi, maupun bidang pendidikan..
desa teluk kecimbung dikenal juga sebagai kawasan pendidikan pondok pesantren terbaik di kecamatan bathin VIII maupun hingga tingkat Kabupaten/kota. yang cukup banyak melahirkan generasi qur'ani.untuk itu aparat pemerintah desa cukup serius meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi generasi qur'ani dan menuju kawasan islami .nan rahmatan lil alamin
kalau dilihat dari dibidang pendidikan islami desa teluk kecimbung cukup baik mendidik pemuda pemudi di seluruh penjuru untuk menjadi generasi qur'ani ,bahkan ada salah satu lulusan pesantren dari desa teluk kecimbung yang mendapatkan beasiswa kuliah ke luar negeri di negara sudan karena santri tersebut sangat berprestasi dan seorang penghapal alqu'an 30juz(hafiz) dan ada juga yang mendapatka beasiswa kuliah di luar pulau sumatra . nah selanjutnya ditinjau dibidang ekonomi ,bidang sosial,bidang lingkungan ,bidang politik, apakah sudah sesuai dengan syariat islam?? perlu di ketahui bahwa dibalik teluk kecimbung yang katanya kawasan nan islami ini masih banyak terdapat kejahatan-kejahatan yang melanggar hukum dan tidak sesuai syariat islam sebagai contoh masih banyak nya kegiatan perjudian ,narkoba,pencurian,perusakan lingkungan alam(tambang liar),premanisme ,mafia ,korupsi ,penyalahgunaan kekuasaan kejahatan tersebut masih banyak terjadi didesa yang kita cintai ini, untuk itu persoalan ini harus menjadi sangat penting di perhatikan dan diselesaikan dengan tuntas oleh pihak yang berwenang baik itu dari aparat hukum ,pemerintah desa, lembaga-lembaga dan seluruh masyarakat desa teluk kecimbung agar kita sama-sama memaknai dengan baik apa yang dimaksud dengan kawasan nan islami ini
ayat alqur'an :
dilihat dari ayat tersebut dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan desa teluk kecimbung kawasan nan islami ini perlu di kaji ulang oleh segenap pemuda,aparat desa,lembaga ,dan seluruh masyarakat teluk kecimbung ,bagaimana desa yang kita cintai ini agar lebih baik kedepannya dimulai dari secara konsep kawasan islami , ,penyelesaian masalah,dan pembuatan aturan sesuai syariat islam dan juga sesuai secara syariat ,tarekat ,hakikat ,makrifat , agar kita bersama mendapatkan ridho allah swt.
0 Comments